KEDIRI, Kabinetri.id– Kecelakaan lalu lintas kembali mengguncang ruas jalan protokol Kota Kediri. Sebuah bus antar kota Harapan Jaya diduga menerobos lampu merah dan memicu tabrakan beruntun di Simpang Empat Muning, Kecamatan Mojoroto, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 17.46 WIB. Insiden ini terjadi saat arus lalu lintas padat di jam pulang kerja, sehingga sempat menimbulkan kemacetan panjang.
Peristiwa nahas tersebut berlangsung di ruas Jalan Semeru menuju Jalan KH Agus Salim Bandar. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian dan saksi di lokasi, bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT melaju dari arah barat. Diduga karena mengejar waktu, pengemudi tetap melaju meski lampu lalu lintas telah menyala merah.
Akibatnya, bus menghantam rangkaian kendaraan yang sedang berhenti, terdiri dari satu unit minibus Daihatsu Xenia AG 1925 BR serta dua unit sepeda motor. Benturan keras membuat kendaraan terpental dan menutup sebagian badan jalan, sehingga arus lalu lintas sempat tersendat.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., mengungkapkan bahwa dugaan awal mengarah pada pelanggaran rambu lalu lintas oleh pengemudi bus.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, bus diduga menerobos lampu merah. Saat ini pengemudi sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kronologi secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, sedikitnya empat orang mengalami luka ringan. Seluruh korban langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian materiil diperkirakan cukup besar karena beberapa kendaraan mengalami kerusakan parah di bagian depan.
Petugas kepolisian bersama tim medis dan relawan segera melakukan penanganan di lokasi, mulai dari mengevakuasi korban hingga mengatur lalu lintas agar kemacetan tidak semakin parah. Sekitar satu jam kemudian, arus kendaraan kembali normal setelah seluruh kendaraan yang terlibat dipindahkan.
Menanggapi maraknya pelanggaran lalu lintas, khususnya oleh kendaraan besar, Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan akan bertindak tegas.
“Dalam bulan ini saja, kami sudah menindak enam kasus pelanggaran menerobos lampu merah. Jika armada bus terbukti mengulangi pelanggaran serupa hingga dua kali, kami tidak segan melakukan penahanan kendaraan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Tutud (23/01).
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dinilai menjadi kunci utama mencegah kecelakaan di jalan raya.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Kecepatan tidak boleh mengalahkan keselamatan,” pungkasnya. (Wiro)














