Probolinggo.-kabinetri.id|Maraknya media sosial dan netizen yang tidak bertanggung jawab marak mengespos anak di bawah umur anak yang berhadapan dengan hukum.Pemerintah Probolinggo melalui Dinas Sosial adakan giat Sosialisasi Media Ramah. Kegiatan tersebut diadakan di Aula Batik jalan Mastrip kota Probolinggo .

Turut hadir dalam kegiatan tersebut .Plt Dinas Kominfo kota Probolinggo.Dr.Lusi Aries Yuliati ,Kabit Perlindungan anak kota Probolinggo Ibu Mirna Susanti,Aan Haryono SE,M, Komisioner KPID Jatim dan Beberapa jurnalis sekota Probolinggo hadir ikut diskusi dan tanya jawab.kamis:27/11/2025.
Kabit Perlindungan anak Ibu Mirna Susanti mewakili kepala Dinas Sosial Membuka acara tersebut.Dalam sambutan nya Ibu Mirna Susanti , Menegaskan bahwa jurnalis
Mempunyai peran strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak . Media (jurnalis) merupakan jembatan yang menghubungkan kemasyarakatan dengan informasi yang berkualitas dan mencerdas anak bangsa.
Dr.Lusi Aries Yuliati.Plt Dinas Kominfo.Memaparkan bawah kota Probolinggo memasuki tahun ketiga sebagai kota Layak Anak (KLA) kategori Posisi tertinggi dalam anugrah KLA yang di berikan secara nasional.Pencapaian tersebut tidak lepas dari sinergi empat pilar,
Pilar utama Pemerintah,pilar kedua masyarakat, pilar ketiga Dunia usaha,pilar ke empat Media (jurnalis).
Media merupakan pilar yang dianggap penting dalam memastikan pemberitaan yang ramah anak untuk mendukung visi kota layak Anak kota probolinggo.Epat pilar ini seperti roda yang harus bergerak bersama . Kota Probolinggo sudah menempatkan diri kategori tertinggi , tinggal bagaimana kita semua saling mendukung agar kedepannya kota Probolinggo mendapatkan predikat tertinggi kota Layak Anak”.ujar Lusi.
Komisioner KPID Jawa Timur.Aan Haryono.
Memberikan gambaran dinamika pengawasan konten penyiaran Ter kait anak berhadapan dengan hukum . menurut KPID masih banyak pelanggaran yang ditumukan terkait dengan konten anak di sejumla media penyiaran
Dalam tiga bulan akhir ini saja, terdapat ,99 pelanggaran yang berkaitan dengan konten anak . Terutama pada iklan dan tayangan yang menampilkan anak Tampa batas usia tayang yang tepat,ada jugak yang masih menampilkan wajah dan identitas anak sebagai korban dan pelaku anak.
Aan Haryono . Menegaskan sebagai media mainstream harus menjadi contoh dalam menerapkan kode etik pemberitaan anak.Banyak nya informasi digital , masyarakat tidak memiliki pilihan selain mengonsumsi konten yang ber edaran bebas.karena itu media profesional yang berkualitas ramah anak sangat di butuhkan.
Kegiatan advokasi ini di harapkan langkah nyata memperkuat perlindungan anak dikota Probolinggo . Sekaligus mendorong terciptanya ruang informasi yang lebih aman, bermartabat dan berpihak pada kepentingan anak.(Dfr)














