BLITAR, Kabinetri.id– Puluhan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar menggelar aksi damai di halaman kampus, Selasa (19/5/2026). Mereka menuntut pemecatan tidak hormat terhadap seorang oknum dosen yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Aksi yang digelar Aliansi Mahasiswa UNU Blitar itu berlangsung di bawah terik matahari dengan diwarnai pembakaran ban dan orasi bergantian. Massa aksi mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Ketua Komisariat PMII UNU Blitar, Ahmad Kavi, mengatakan aksi turun ke jalan dilakukan setelah upaya audiensi dan advokasi internal dinilai tidak membuahkan hasil.
“Sebenarnya kami tidak ingin bakar ban. Cukup duduk bersama, satukan tujuan. Biar masyarakat yang menilai sendiri apakah dosen ini layak mengajar atau tidak,” ujarnya di sela aksi.
Menurut Kavi, mahasiswa telah melakukan dua kali audiensi dengan pihak kampus pada Selasa dan Sabtu pekan lalu. Dari hasil pendataan internal, terdapat 15 mahasiswa yang mengisi formulir pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Selain itu, tim mahasiswa juga mengaku telah mewawancarai langsung 13 korban yang diduga mengalami tindakan serupa.
“Pecat predator di UNU Blitar!” teriak massa aksi dalam orasi mereka.
Mahasiswa menilai kasus tersebut bukan persoalan personal semata karena jumlah korban yang terus bertambah. Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan intimidasi terhadap korban pelapor.
Salah satu mahasiswi disebut telah melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya sejak 2024 kepada salah satu wakil rektor. Namun laporan itu diklaim tidak mendapatkan respons memadai.
Kavi juga menyebut adanya ancaman yang diduga disampaikan terlapor kepada korban.
“Wani-wani lapor lagi, mafiaku siap ngeksekusi kalian,” kata Kavi menirukan dugaan ancaman tersebut.
Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak pihak kampus bertindak tegas sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta Statuta UNU Pasal 29 ayat 3 huruf G.
Selain meminta pemecatan tidak hormat terhadap terduga pelaku, mahasiswa juga mendesak kampus memberikan pendampingan psikologis bagi korban serta menjamin perlindungan dari ancaman dan diskriminasi akademik.
Aksi damai tersebut rencananya berlangsung selama tiga hari. Mahasiswa bahkan mengancam akan melakukan boikot perkuliahan apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti pihak kampus.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik UNU Blitar, Muhammad Fatih, membenarkan bahwa rektorat telah merekomendasikan pemecatan terhadap oknum dosen tersebut kepada Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi (BPP).
“Berdasarkan statuta, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian memang di BPP. Rektorat sebagai pelaksana mandat dari keputusan BPP,” ujarnya.
Fatih menegaskan pihak kampus mendukung perlindungan terhadap korban dan membantah adanya intimidasi dari pihak universitas.
“Insya Allah dari kami tidak ada intimidasi sama sekali. Justru kami mendukung aksi adik-adik yang membela hak-hak korban,” katanya (19/5).
Meski demikian, hingga kini keputusan final terkait rekomendasi pemecatan tersebut masih menunggu penetapan BPP.
“Sementara, jika terbukti, tuntutan adik-adik harus kami dorong. Namun harus disertai bukti dan korban bersedia bersaksi,” pungkasnya.
Sebelum membubarkan diri, massa aksi menaiki lantai dua gedung kampus dan membentangkan poster besar bertuliskan “Usut Tuntas Pelecehan Seksual” di pagar balkon kampus. (Wiro)














