BLITAR, Kabinetri.id– Polemik pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, disebut telah mencapai titik akhir. Pemerintah Desa Tlogo menegaskan seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak merugikan pihak mana pun, termasuk sektor pendidikan.
Kepala Desa Tlogo, Samuji, S.Sos., menepis anggapan bahwa pembangunan Kantor, Gerai, dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan mengorbankan fasilitas sekolah. Menurutnya, seluruh tahapan telah ditempuh melalui musyawarah desa, administrasi yang sah, hingga memperoleh hibah aset dari Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Pembangunan ini tidak dilakukan secara sepihak. Semua sudah melalui Musyawarah Desa Khusus, didukung dokumen administrasi, serta hibah resmi dari Pemerintah Kabupaten Blitar. Tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Samuji, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, penentuan lokasi pembangunan diawali melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 18 November 2025 di Balai Desa Tlogo. Forum tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Kanigoro, Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, hingga warga desa.
Dari hasil musyawarah itu disepakati lokasi pembangunan berada di kawasan eks UPTD Kecamatan Kanigoro yang berada di sisi barat bekas bangunan SDN Tlogo 1. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Kepala Desa Tlogo Nomor 140/266/409.31.6/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Desa Tlogo menyetujui pemanfaatan sekitar 1.042 meter persegi dari total aset desa seluas 3.742 meter persegi untuk pembangunan kantor, gerai, dan gudang Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).
Samuji menambahkan, aset tersebut telah tercatat dalam Peraturan Desa Tlogo Nomor 7 Tahun 2021 mengenai pengelolaan aset desa dan masuk dalam Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
Tahapan berikutnya dilakukan dengan pembongkaran bangunan eks UPTD Kecamatan Kanigoro secara gotong royong pada 23 Januari 2026. Menurutnya, pembongkaran dilaksanakan setelah dipastikan bangunan tersebut bukan lagi menjadi aset Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Namun, dalam prosesnya muncul keberatan dari sebagian wali murid dan pihak sekolah karena pembangunan KDMP dinilai akan memanfaatkan tiga ruangan bekas SDN Tlogo 1 yang sebelumnya digunakan sebagai ruang kepala sekolah, ruang guru, dan perpustakaan.
Menanggapi keberatan tersebut, Pemerintah Desa Tlogo kemudian mengajukan permohonan hibah atas tiga ruangan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Blitar agar seluruh proses memiliki dasar hukum yang jelas.
Permohonan itu akhirnya disetujui melalui Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah tertanggal 24 April 2026. Pemerintah Kabupaten Blitar secara resmi menghibahkan dua unit bangunan permanen eks SDN Tlogo 1 kepada Pemerintah Desa Tlogo. Masing-masing bangunan memiliki nilai perolehan sebesar Rp250 juta dan sebelumnya tercatat sebagai aset Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
“Hingga saat ini progres pembangunan diperkirakan sudah mencapai sekitar 70 persen,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bangunan yang dihibahkan merupakan bagian dari aset bekas sekolah setelah adanya penggabungan SDN Tlogo 1, SDN Tlogo 2, dan SDN Tlogo 3 menjadi SDN Tlogo 2. Karena itu, bangunan tersebut sudah tidak lagi difungsikan sebagai fasilitas pendidikan aktif.
Meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah pihak, mulai dari perwakilan LBH, unsur pemerintah kecamatan, pihak sekolah, komite sekolah hingga sebagian wali murid, Pemerintah Desa Tlogo tetap menghormati perbedaan pendapat tersebut.
“Kami menghargai setiap masukan dan keberatan yang disampaikan. Namun keputusan pembangunan merupakan hasil Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan administrasi serta hibah resmi dari Pemerintah Kabupaten Blitar,” tegas Samuji.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Pemerintah Desa Tlogo berharap polemik yang sempat berkembang di masyarakat dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta administrasi dan ketentuan hukum yang telah ditempuh selama proses pembangunan berlangsung. (Wiro)














