BLITAR || Kabinetri.id – Pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memicu polemik di kalangan masyarakat. Proyek yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan hukum ini tidak lepas dari kritik dan saran dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Supriarno, SH. MH., selaku dosen dari kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU), menilai bahwa pembangunan kantor baru merupakan langkah positif untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Menurutnya, pembangunan kantor kejaksaan tersebut tidak menjadi soal. Apalagi tanah tersebut memang aset kejaksaan agung.
“Dengan fasilitas yang lebih baik, diharapkan kinerja jaksa dapat meningkat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal. Sehingga akan berbeda disaat kantor kejaksaan masih satu,” ungkap Supriarno yang juga seorang dosen di Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Blitar.
Namun, tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan tersebut.
“Nah terkait pembangunan yang dari dana hibah tersebut, menurutnya merupakan tantangan tersendiri, gedung anggarannya dari pemkab blitar sehingga besok-besok kalau ada kasus di pemerintah kabupaten bagaimana. Ini tantangannya kan, Tetapi sudah dibuktikan bahwa hari ini ada penegakan hukum kasus korupsi tetapi juga tetap ditegakkan,” ujar Supriarno. Rabu (14/5).
“Yang jelas independensi kejaksaan dengan pemerintah kabupaten Blitar itu terpisah antara penegakkan hukum dan pemerintahan,” imbuhnya.
Priarno juga menyampaikan jika masyarakat tidak mendukung maka itu adalah sesuatu yang aneh.
“Kalau masyarakat tidak mendukung terkait pembangunan gedung ini kan aneh. Ini aneh kalau ada pihak yang tidak mendukung keberadaan kejaksaan dengan gedung sendiri,” pungkasnya.














