BLITAR, Kabinetri.id– Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar menonaktifkan sementara seorang dosen yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Kebijakan itu diambil sambil menunggu proses pemeriksaan etik dan pendalaman laporan selesai dilakukan.
Keputusan tersebut disampaikan Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto HS, dalam konferensi pers di Kampus UNU Blitar, Rabu (13/5/2026).
Rudiyanto mengatakan, langkah penonaktifan dilakukan sebagai bentuk komitmen kampus dalam menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan kepada mahasiswa dan sivitas akademika.
“Oknum dosen tersebut dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik maupun nonakademik hingga proses pemeriksaan selesai,” ujar Rudiyanto.
Ia menjelaskan, penanganan kasus bermula dari laporan seorang mahasiswi yang diterima pada 23 April 2026. Setelah menerima laporan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) langsung melakukan pendampingan dan penelusuran awal.
Selain itu, kampus juga membuka ruang pengaduan bagi pihak lain yang diduga menjadi korban maupun mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Untuk memastikan proses berjalan independen, BPP UNU Blitar membentuk Satgas Etik yang terdiri dari unsur internal kampus. Pembentukan tim itu mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
“Tim bekerja secara mandiri, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Hingga 12 Mei 2026, Satgas Etik disebut telah menerima laporan dan keterangan dari 15 mahasiswa yang diduga turut menjadi korban. Tim juga telah meminta klarifikasi dari Komisi Pengawas UNU Blitar dan Lembaga Pengembangan Masyarakat Bhanu Tirta.
Menurut Rudiyanto, seluruh data dan informasi yang diterima saat ini masih diverifikasi guna memastikan validitas fakta sebelum pengambilan keputusan akhir.
“Saat ini proses pendalaman masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Perlindungan terhadap korban, pelapor, dan saksi menjadi prioritas utama tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Sebagai langkah administratif dan etis, dosen terduga pelaku untuk sementara dilarang mengikuti seluruh kegiatan di lingkungan kampus, mulai dari aktivitas mengajar, pembimbingan akademik, pendampingan mahasiswa, keterlibatan kepanitiaan, hingga penggunaan fasilitas kampus.
“Keputusan ini diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan objektif, bebas tekanan, dan terhindar dari benturan kepentingan,” tegas Rudiyanto.
BPP UNU Blitar juga menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan yang merendahkan martabat mahasiswa dan sivitas akademika.
Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, pihak kampus memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hak serta kedudukan pihak yang diperiksa akan dipulihkan sesuai prosedur.
Rudiyanto menilai kasus tersebut menjadi momentum evaluasi bagi kampus untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan perlindungan mahasiswa.
“Pimpinan baru BPP UNU Blitar berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh demi menciptakan kampus yang aman, profesional, terpercaya, dan berpihak pada kepentingan mahasiswa,” pungkasnya. (Wiro)














